AL MUNAZHZHARAH http://sia-uniwa.ddns.net:8080/ojs3124/index.php/stis <p>Jurnal Hukum, Pemikiran dan Keislaman</p> Fakultas Syariah Universitas Wahidiyah en-US AL MUNAZHZHARAH 2614-0969 LEGALISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA http://sia-uniwa.ddns.net:8080/ojs3124/index.php/stis/article/view/373 <p>The urgency of this article is to put forward the idea of ​​the importance of Islamic legal legislation, for example, to decide a case in court, it is not enough to just rely on the fatwa of ulama, the opinions of Iqh experts or classical books containing the legal opinions of madzhab imams from around 13 centuries ago. Therefore, Islamic legal legislation is an effort to positivize legal values. Thus, the presence of laws governing marriage, endowments, managing zakat, organizing the Hajj pilgrimage and the presence of sharia economics in the realm of a rational legal system no longer needs to be debated, even though along the way there are pros and cons that need to be found for alternative solutions. Because it allows the birth of disparity of decisions in the same case and obscures legal certainty.</p> Fauziah Isnaini Copyright (c) 2024 AL MUNAZHZHARAH 2024-01-25 2024-01-25 8 1 1 5 PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM TERHADAP HAK ISTRI DAN ANAK DALAM PERKARA CERAI TALAK (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri) http://sia-uniwa.ddns.net:8080/ojs3124/index.php/stis/article/view/375 <p>Hakim selain memiliki tugas untuk menyesaikan perkara yang masuk ke pengadilan juga memiliki tugas untuk menegakkan keadilan, dan dalam menyelesaikan perkara hakim memiliki sebuah hak yang mana hak itu erat kaitannya dengan jabatan hakim yang disebut dengan hak <em>ex officio</em>. hak <em>ex officio </em>adalah hak karena jabatan yang dimiliki oleh hakim untuk memutuskan perkara yang tidak dituntut demi terwujudnya putusan yang memiliki dimensi keadilan.</p> <p>Dalam menyelesaikan perkara cerai talak di Pegadilan Agama, hakim menggunakan hak <em>ex officio </em>nya untuk memberikan hak nafkah (mut’ah, iddah, madliyah, maupun hadlanah) kepada mantan istri dan anak, namun pada kenyataanya di Pengadilan Agama masih banyak putusan perceraian yang didalamnya tidak menerapkan hak <em>ex officio </em>pada perkara yang didalamnya tidak terdapat gugatan rekonvensi.</p> <p>Oleh karena itu penulis ingin mengetahui apa yang menyebabkan hakim tidak mengunakan <em>hak ex officio</em>nya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hak ex officio hakim terhadap mantan istri dan anak dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri serta untuk mengetahui analisis menurut hukum positif dan hukum islam.</p> <p>Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan spesifik penelitian hukum normatif empiris, yang mana penelitian mengkaji perundang-undangan atau peraturan yang berlaku sekaligus mengkaji penerapan dari peraturan tersebut dengan tujuan untuk megetahui apakah ketentuan perundang- undangan sudah benar-benar diterapkan sehingga dapat mencapai tujuan pihak-pihak yang berperkara. hasil penelitian diketahu bahwa penerapan hak <em>ex officio </em>di Pengadiln Agama Kabupaten Kediri hanya mencapai 23 perkara. Ini disebabkan karna banyak perkara yang diputus secara verstek sehingga hakim tidak dapat menetapkan putusan dengan membebankan biaya mut’ah, iddah, madliyah dan hadhanah <strong>Kata Kunci : </strong><em>Ex officio</em>, Hakim, Hak Istri dan anak, Mut;ah, Iddah, Hadhanah</p> Umi Mahmudatul Wahidah Copyright (c) 2024 AL MUNAZHZHARAH 2024-01-30 2024-01-30 8 1 ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KAB. KEDIRI http://sia-uniwa.ddns.net:8080/ojs3124/index.php/stis/article/view/376 <p>Dispensasi nikah merupakan keringanan bagi seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan tetapi terhalang usia karena belum mencapai usia pernikahan yang diajukan kepada Pengadilan Agama. Banyak peristiwa pernikahan yang dialami pada anak dibawah umur sebagaiman yang telah diatur oleh undang-undang No. 16 Tahun 2019 belum diperbolehkan melaksanakan pernikahan, menjadikan orang tua melakukan pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama karena pernikahan ditolak oleh Kantor Urusan Agama dikarenakan si anak belum mencapai usia perkawinan.Dalam hal ini penelitian berfokus pada pertimbangan hakim dalam menangani perkara dispensai nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Kab. Kediri. Penelitian ini bertujuan tujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri dalam menyelesaikan perkara dispensasi nikah, serta alasan-alasan dispensasi nikah apa saja yang sering diajukan.</p> <p>Penelitian ini menggunakan metode kualitatif , dengan teknik pengumpulan data hasil observasi dan wawancara serta dokumentasi. Data bersumber pada data primer dan data sekunder kemudian data dianalisis melalui tahap reduksi data, verifikasi data, penyajian data, analisis data dan terakhir ditarik kesimpulan.</p> <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak alasan-alasan yang sering diajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kab. Kediri, adanya faktor internal seperti hamil diluar nikah, keinginan anak yang ingin segera menikah, pendidikan yang rendah serta faktor ekonomi. Dan juga faktor eksternal seperti faktor adat dan kehawatiran orang tua terhadap hubungan anak yang semakin dekat dengan pasangannya. Pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Kab. Kediri dalam menetapkan permohonan dispensasi nikah berdasarkan pertimabangan sebagai berikut: 1). Kelengkapan adminiatrasi, 2). Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang kawin hamil, 3). Tidak ada halangan untuk menikah antara anak dengan pasangannya seperti yang tertera dalam pasal 8 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, 4). Asas kemaslahatan dan kemudharatan, 5). Menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan khususnya Pengadilan Agama.</p> Wirdatul Hasanah Copyright (c) 2024 AL MUNAZHZHARAH 2024-01-31 2024-01-31 8 1 KEDUDUKAN SAKSI NON MUSLIM DI PENGADILAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA http://sia-uniwa.ddns.net:8080/ojs3124/index.php/stis/article/view/377 <p>Peradilan agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang bergama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana di maksud dalam undang-undang Pasal 1 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang peradilan agama. Dalam penerapan hukum pemeriksaan di pengadilan agama, kerap terjadi kasus-kasus yang memerlukan pihak lain, seperti pembuktian yang di sampaikan oleh saksi yang bukan beragama Islam (saksi non muslim). Kehadiran saksi non muslim dalam persidangan tentu menimbulkan pembaharuan hukum. Akibatnya, penerapan hukum acara yang berlaku di pengadilan agama saat ini masih belum sesuai dan bahkan bertentangan dengan konsep hukum Islam.</p> <p>Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui urgensi saksi di pengadilan agama menurut perspektif hukum Islam dan hukum acara peradilan agama dan untuk mengetahui kedudukan saksi non muslim di pengadilan agama menurut perspektif hukum Islam dan hukum acara peradilan agama.</p> <p>Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan <em>(library research) </em>dengan pendekatan normatif <em>(penelitian hukum kepustakaan)</em>. Data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dan diolah dengan cara editing dan organizing, kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif melalui inferensi sumber data yang valid. Sehingga diharapkan dapat ditemukan hasil penelitian dan kesimpulan yang kohern dengan konteks permasalahan.</p> <p>Hasil dalam penelitian ini, mengemukakan bahwa urgensi saksi yang dimaksud baik menurut hukum Islam dan hukum acara peradilan agama memilki implikasi yang sama yaitu terletak pada kebenaran kesaksianya saat mengungkapkan suatu peristiwa dengan memenuhi syarat-syarat tertententu dan dipandang memahami dengan baik terhadap peristiwa yang disaksikanya. Adapun kedudukan saksi non muslim di pengadilan agama baik menurut hukum Islam dan hukum acara peradilan agama saksi non muslim diposisikan sebagai alat pembuktian yang terletak kepada kesaksianya. Mengenai diterimanya saksi non muslim menurut hukum Islam yaitu ketika dalam keadan darurat dan tidak menyangkut dalam akidah agama Islam. Sedangkan dalam hukum acara peradilan agama, kesaksian non muslim dapat diterima sebagai alat pembuktian pertimbangan hakim yang diperkuat melalui sumpah.</p> <p>&nbsp;</p> Yosi Ramadhani Copyright (c) 2024 AL MUNAZHZHARAH 2024-01-31 2024-01-31 8 1 Implementasi Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri http://sia-uniwa.ddns.net:8080/ojs3124/index.php/stis/article/view/380 <p>Perkawinan merupakan ikatan lahir batin yang sangat bagi suami istri yang sudah selayaknya dipertahakan. Dalam prakteknya perceraian medupakan hal yang sering dijadikan solusi ketika rumahtanga sudahlagi tidak harmonis. Mediasi merupakan hal yang sangan masuk akal untuk dicoba peruntukkannya untuk mendamaikan kedua belah pihak. Mediasi di Pengadilan Agama merupakan bagian dari hukum acaa perdata guna menekan besarnya anggka perceraian. Meskipun telah demikian masih terdapat 10.933 kasus perceraian yang diselesaikan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pada tahun 2021. Hal itu merupakan anggka yang sangat tinggi sehingga membuat penulis bertujuan mengetahui bagaimana proses mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Dan sejauh mana keberhassilan mediasi di Pengadilan Agama Kabupapten Kediri. Dengan berdasarkan Kepada Pancasila, UUD 1945, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 yang menjadi pedoaman dalam mediasi di Pengadilan. Dalam penelitian ini digunakan Pendekatan lapangan denangan metode penelitian deskriptif kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data wawancara da dokumentasi. Teknik analisis data dengan langkah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, analisis data, dan kesimpulan. Hasil dari penelitia ini menunjukan bahwa pelaksanaan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri &nbsp;sudah sesuai dengan pedoman mediasi di Pengadilan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, dengan keberhasilan mediasi yang menunjukkan angka 0,36%. Pelaksanaan medaisi di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri banyak menemui ketidak berhasilan hal itu tidak terlepas dari faktor-faktor yaang mempengaruhi keberhasilan mediasi perkara perceraian, adapun hal yang memepengaruhinya adalah sebagai berikut: kemampuan mediator dalam mebawa hati para pihak perkara, adanya iktiad baik dari para pihak, campur tangan pihak ketiga.</p> Akmad Mu'tasim Copyright (c) 2024 AL MUNAZHZHARAH 2024-01-31 2024-01-31 8 1 IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT 1 UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH http://sia-uniwa.ddns.net:8080/ojs3124/index.php/stis/article/view/381 <p>Article 7 Paragraph 1 of the Marriage Law Number 16 of 2019 is an Article that explains the Marriage Age Limit for men and women, namely the age of 19 years from the amendment of the previous law, namely article 7 Paragraph 1 of the Marriage Law Number 1 of 197. The use of mashlahah mursalah in the age restriction of marriage in Indonesia is very important considering the absence of nash-nash syara or Ijma' that regulates it.</p> <p>The research conducted to find facts in the community in Indonesia against Article 7 Paragraph 1 of the Marriage Law Number 16 of 2019 concerning the Minimum Age of Marriage Prespective Maslahah Mursalah, the purpose of this study is to find out the Implementation of Article 7 Paragraph (1) of Marriage Law Number 16 of 2019 concerning the Minimum Age of Marriage Prespective Mashlahah Mursalah.</p> <p>This research uses a type of literature research, as well as qualitative which is descriptive – analytical, which is generally carried out by not going into the field in the search for data sources so that this research is carried out only based on written works, including research results both that have been and have been published. The data of this study was produced through analysis with 4 stages, namely: Data Reduction, Data Presentation, Data Analysis, and Drawing Conclusions.</p> <p>The results of this study show that the implementation of Article 7 Paragraph 1 of the Marriage Law Number 16 of 2019 concerning the Minimum Age of Marriage in Indonesian society has been implemented and successful because the number of Marriage Dispensations has decreased from 2020: 64.211 cases while in 2021: 59.709 cases of Marriage Dispensation. This study also analyzes the Implementation of Article 7 Paragraph 1 of the Maslahah Mursalah Prespective Marriage Law, the Implementation of Article 7 Paragraph 1 of the Marriage Law Number 16 of 2019 The Perspective of Maslahah Mursalah, has been carried out well and effectively in the Indonesian state using the point of view of the Maslahah Mursalah al-Dharuriyah theory. Mashlahah Mursalah al-Dharuriyah is a general benefit that concerns the basic needs of mankind including keeping offspring, marrying with a minimum age limit of 19 years is expected that with this limit, humans can provide good offspring.</p> Umi Khasanatin Copyright (c) 2024 AL MUNAZHZHARAH 2024-01-31 2024-01-31 8 1